KURIKULUM PROGRAM STUDI S.1
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (MPI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
TAHUN AKADEMIK 2013-2014
Eksistensi Jenjang S.1 Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
diselenggarakan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.
625 Tahun 2012 tanggal 31 Mei 2012 dan sesuai dengan PMA No. 36
Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar akademik di
lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Sebagai Program Studi-baru, Prodi S1 Manajemen Pendidikan Islam
sudah menyiapkan segala pranata dan infrastruktur yang diperlukan bagi
penyelenggaraan program studi tersebut termasuk penyusunan
kurikulum. Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sudah mengadakan
perumusan kurikulum Prodi Manajemen Pendidikan Islam pada hari
Kamis, 20 September 2012. Namun demikian, kurikulum S.1 Manajemen
Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan tersebut memerlukan
pengembangan. Oleh karena itu, pada tanggal 14 September 2013
dilakukan workshop pengembangan kurikulum S.1 Manajemen
Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Pasca workshop
pengembangan kurikulum, Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan
Islam (MPI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri
Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 14 Mei 2013 melakukan
workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum. Workshop
peninjauan dan penyempurnaan kurikulum merupakan langkah strategis
untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Program Studi S.1
Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN
Sunan Gunung Djati Bandung melalui penyediaan kurikulum program
studi yang memadai.
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah
pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur
pendidikan sekolah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999,
tentang Pendidikan Tinggi, Bab I Pasal 1). Perguruan Tinggi bertujuan:
Pertama, menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Kedua, mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional (PP. No. 60 Tahun
1999, Bab II Pasal 1).
Untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi tersebut, salah satunya
perlu ditunjang oleh keberadaan jurusan atau program studi. Jurusan
merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan
profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan
akademik program sarjana dan/atau program pascasarjana, dalam
sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian (PP. No. 60 Tahun 1999, Bagian Ketiga Pasal 66).
Dalam memenuhi tuntutan peran dan fungsi jurusan/program
studi pada perguruan tinggi, maka diperlukan berbagai penyempurnaan
dan pengembangan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian akademik
yang berorientasi pada kemajuan dan profesionalitas jurusan/program
tersebut (Standar Mutu UIN, 2008: 62).
Sebagai upaya penyempurnaan kurikulum Prodi S.1 Manajemen
Pendidikan Islam perlu dibuat buku pedoman kurikulum program studi
tersebut. Buku panduan ini dilakukan dengan mempertimbangkan dasar
yuridis penyusunan kurikulum perguruan tinggi yakni Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi. Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam
juga mengacu pada kebijakan kurikulum tingkat Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan UIN SGD Bandung dan kurikulum tingkat universitas (UIN
SGD Bandung).
Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung diupayakan
agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mengacu pada teori-teori
manajemen pendidikan Islam. Mengacu kepada Kepmendiknas RI Nomor
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pada Pasal 1 ayat 6 dinyatakan
kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi, maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara
penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat
ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selamalamanya
14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah (Bab III
Pasal 5 ayat 1 Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000).
B. Visi, Misi, dan Tujuan Prodi S-1 Manajemen Pendidikan Islam
1. Visi
Menjadi program studi yang unggul, kompetitif, dan profesional
dalam bidang manajemen pendidikan Islam di Indonesia menuju
sertifikasi ISO tahun 2015.
2. Misi
a. Menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan
manajemen pendidikan Islam dengan model research based
learning dalam rangka meningkatkan quality assurance dan total
quality manajemen in education.
b. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan keilmuan
dan pengembangan karya inovatif yang relevan dengan disiplin
manajemen pendidikan Islam.
c. Mewujudkan komitmen kinerja dan budaya akademik para
civitas akademika.
d. Mengembangkan pengabdian dan kemitraan dengan berbagai
lembaga pemerintah dan kemasyarakatan baik nasional maupun
internasional.
e. Merespon kebutuhan stakeholders akan adanya ahli manajemen
pendidikan Islam.
3. Tujuan
Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam bukan diarahkan
untuk menjadi pendidik (guru) tetapi untuk menjadi tenaga
kependidikan non guru yaitu:
a. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi paedagogie,
kepribadian, sosial, profesional, leadership, dan spiritual sebagai
manajer pendidikan di berbagai jalur, jenis, dan jenjang
organisasi pendidikan;
b. Menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan tugas-tugas
manajemen pada lembaga pendidikan berlandaskan nilai-nilai
Islami;
c. Menghasilkan lulusan pengelola pendidikan pada lembaga
pendidikan formal dan non formal;
d. Menghasilkan tenaga administratif (tatausaha) pada pendidikan
formal dan non formal;
e. Menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang
manajemen perkantoran.
C. Landasan Hukum
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 045/U/2002
tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi;
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 353 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam;
6. Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung No.
Un.05/1.1/PP.009/143/2013 tentang Kurikulum Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
D. Ketentuan Umum
Panduan ini mencakup beberapa ketentuan umum yang
menjelaskan beberapa hal teknis akademik mengenai penyelenggaraan
Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN SGD Bandung. Berikut ini dikemukakan beberapa ketentuan:
1. Panduan kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam adalah
pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dijadikan acuan
bagi penyelenggara Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam yang
didasarkan pada Statuta UIN SGD Bandung.
2. Program studi adalah pelaksana akademik yang melaksanakan
sebagian tugas pokok dan fungsi dari Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan serta dari UIN SGD Bandung.
3. Dekan adalah Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
4. Ketua program studi adalah Ketua Program Studi S.1 Manajemen
Pendidikan Islam.
5. Sekretaris program studi adalah Sekretaris Program Studi S.1
Manajemen Pendidikan Islam.
6. Mahasiswa adalah peserta yang terdaftar pada Program Studi S.1
Manajemen Pendidikan Islam.
7. Semester adalah jangka waktu pelaksanaan perkuliahan pada
Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam.
8. Kurikulum adalah satuan mata kuliah yang disusun berdasarkan
satuan kredit semester (sks).
E. Struktur Kurikulum
1. Beban Studi jumlah Satuan Kredit Semester
Satuan kredit semester (sks) yang harus diselesaikan oleh
mahasiswa Program Studi S-1 Manajemen Pendidikan Islam berjumlah
146 sks. Susunan struktur kurikulum Program Studi Manajemen
Pendidikan Islam terdiri atas: (1) Kelompok Mata Kuliah Dasar, (2)
Kelompok Mata Kuliah Utama, (3) Kelompok Mata Kuliah Penunjang, (4)
Kelompok Mata Kuliah Pilihan.
Kelompok Mata Kuliah Dasar disajikan untuk mendukung
kompetensi keislaman (universitas), Kelompok Mata Kuliah Utama
disajikan untuk mendukung kompetensi profesional lulusan, Kelompok
Mata Kuliah Penunjang disajikan untuk mendukung kompetensi utama,
dan Kelompok Mata Kuliah Pilihan dimaksudkan agar mahasiswa Prodi
MPI memiliki keterampilan lain yang diperlukan dalam rangka penguatan
terhadap kompetensi utama. Dengan demikian, distribusi mata kuliah
dipetakan menjadi empat kometensi yaitu: (1) Kompetensi Dasar, (2)
Kompetensi Utama, (3) Kompetensi Penunjang, dan (4) Kompetensi
Pilihan
www.kopertais2.or.id/_uploads/post/2013/.../20130903210416-704.pdf