Kamis, 12 Maret 2015

KURIKULUM PROGRAM STUDI S.1 MPI

KURIKULUM PROGRAM STUDI S.1
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (MPI) 
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN 
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 
TAHUN AKADEMIK 2013-2014 

A. Pendahuluan
Eksistensi Jenjang S.1 Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung diselenggarakan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 625 Tahun 2012 tanggal 31 Mei 2012 dan sesuai dengan PMA No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam. 
Sebagai Program Studi-baru, Prodi S1 Manajemen Pendidikan Islam sudah menyiapkan segala pranata dan infrastruktur yang diperlukan bagi penyelenggaraan program studi tersebut termasuk penyusunan kurikulum. Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sudah mengadakan perumusan kurikulum Prodi Manajemen Pendidikan Islam pada hari Kamis, 20 September 2012. Namun demikian, kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan tersebut memerlukan pengembangan. Oleh karena itu, pada tanggal 14 September 2013 dilakukan workshop pengembangan kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Pasca workshop pengembangan kurikulum, Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 14 Mei 2013 melakukan workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum. Workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui penyediaan kurikulum program studi yang memadai. 
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, Bab I Pasal 1). Perguruan Tinggi bertujuan: Pertama, menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Kedua, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional (PP. No. 60 Tahun 1999, Bab II Pasal 1). 
Untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi tersebut, salah satunya perlu ditunjang oleh keberadaan jurusan atau program studi. Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pascasarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian (PP. No. 60 Tahun 1999, Bagian Ketiga Pasal 66). 
Dalam memenuhi tuntutan peran dan fungsi jurusan/program studi pada perguruan tinggi, maka diperlukan berbagai penyempurnaan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian akademik yang berorientasi pada kemajuan dan profesionalitas jurusan/program tersebut (Standar Mutu UIN, 2008: 62).
Sebagai upaya penyempurnaan kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam perlu dibuat buku pedoman kurikulum program studi tersebut. Buku panduan ini dilakukan dengan mempertimbangkan dasar yuridis penyusunan kurikulum perguruan tinggi yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam juga mengacu pada kebijakan kurikulum tingkat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN SGD Bandung dan kurikulum tingkat universitas (UIN SGD Bandung). 
Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mengacu pada teori-teori manajemen pendidikan Islam. Mengacu kepada Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pada Pasal 1 ayat 6 dinyatakan kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. 
Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selamalamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah (Bab III Pasal 5 ayat 1 Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000).

B. Visi, Misi, dan Tujuan Prodi S-1 Manajemen Pendidikan Islam 
1. Visi 
Menjadi program studi yang unggul, kompetitif, dan profesional dalam bidang manajemen pendidikan Islam di Indonesia menuju sertifikasi ISO tahun 2015. 
2. Misi 
a. Menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan manajemen pendidikan Islam dengan model research based learning dalam rangka meningkatkan quality assurance dan total quality manajemen in education.
b. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan keilmuan dan pengembangan karya inovatif yang relevan dengan disiplin manajemen pendidikan Islam. 
c. Mewujudkan komitmen kinerja dan budaya akademik para civitas akademika. 
d. Mengembangkan pengabdian dan kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintah dan kemasyarakatan baik nasional maupun internasional. 
e. Merespon kebutuhan stakeholders akan adanya ahli manajemen pendidikan Islam. 
3. Tujuan 
Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam bukan diarahkan untuk menjadi pendidik (guru) tetapi untuk menjadi tenaga kependidikan non guru yaitu: 
a. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi paedagogie, kepribadian, sosial, profesional, leadership, dan spiritual sebagai manajer pendidikan di berbagai jalur, jenis, dan jenjang organisasi pendidikan; 
b. Menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan tugas-tugas manajemen pada lembaga pendidikan berlandaskan nilai-nilai Islami; 
c. Menghasilkan lulusan pengelola pendidikan pada lembaga pendidikan formal dan non formal; 
d. Menghasilkan tenaga administratif (tatausaha) pada pendidikan formal dan non formal; 
e. Menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang manajemen perkantoran. 

C. Landasan Hukum 
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi; 
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam; 
6. Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung No. Un.05/1.1/PP.009/143/2013 tentang Kurikulum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. 

D. Ketentuan Umum 
Panduan ini mencakup beberapa ketentuan umum yang menjelaskan beberapa hal teknis akademik mengenai penyelenggaraan Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN SGD Bandung. Berikut ini dikemukakan beberapa ketentuan: 
1. Panduan kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dijadikan acuan bagi penyelenggara Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam yang didasarkan pada Statuta UIN SGD Bandung. 
2. Program studi adalah pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan serta dari UIN SGD Bandung. 
3. Dekan adalah Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. 
4. Ketua program studi adalah Ketua Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam. 
5. Sekretaris program studi adalah Sekretaris Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam. 
6. Mahasiswa adalah peserta yang terdaftar pada Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam. 
7. Semester adalah jangka waktu pelaksanaan perkuliahan pada Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam. 
8. Kurikulum adalah satuan mata kuliah yang disusun berdasarkan satuan kredit semester (sks). 

E. Struktur Kurikulum 
1. Beban Studi jumlah Satuan Kredit Semester 
Satuan kredit semester (sks) yang harus diselesaikan oleh mahasiswa Program Studi S-1 Manajemen Pendidikan Islam berjumlah 146 sks. Susunan struktur kurikulum Program Studi Manajemen Pendidikan Islam terdiri atas: (1) Kelompok Mata Kuliah Dasar, (2) Kelompok Mata Kuliah Utama, (3) Kelompok Mata Kuliah Penunjang, (4) Kelompok Mata Kuliah Pilihan. 
Kelompok Mata Kuliah Dasar disajikan untuk mendukung kompetensi keislaman (universitas), Kelompok Mata Kuliah Utama disajikan untuk mendukung kompetensi profesional lulusan, Kelompok Mata Kuliah Penunjang disajikan untuk mendukung kompetensi utama, dan Kelompok Mata Kuliah Pilihan dimaksudkan agar mahasiswa Prodi MPI memiliki keterampilan lain yang diperlukan dalam rangka penguatan terhadap kompetensi utama. Dengan demikian, distribusi mata kuliah dipetakan menjadi empat kometensi yaitu: (1) Kompetensi Dasar, (2) Kompetensi Utama, (3) Kompetensi Penunjang, dan (4) Kompetensi Pilihan


www.kopertais2.or.id/_uploads/post/2013/.../20130903210416-704.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar